WANITA DALAM PANDANGAN ISLAM
Sebelum datang Islam, seluruh umat manusia memandang hina kaum
wanita. Jangankan memuliakannya, menganggapnya sebagai manusia saja tidak.
Orang-orang Yunani menganggap wanita sebagai sarana kesenangan saja.
Orang-orang Romawi memberikan hak atas seorang ayah atau suami menjual anak
perempuan atau istrinya. Orang Arab memberikan hak atas seorang anak untuk
mewarisi istri ayahnya. Mereka tidak mendapat hak waris dan tidak berhak
memiliki harta benda. Hal itu juga terjadi di Persia, Hidia dan negeri-negeri lainnya.
(Lihat al Mar`ah, Qabla wa Ba’da al Islâm, Maktabah
Syamilah, Huqûq al Mar`ah fi al
Islâm: 9-14)
Orang-orang Arab ketika itu pun biasa mengubur anak-anak perempuan
mereka hidup-hidup tanpa dosa dan kesalahan, hanya karena ia seorang wanita!
Allah berfirman tentang mereka,
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ
مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ . يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ
بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا
يَحْكُمُونَ
“Dan apabila seseorang dari
mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah
padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang
banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan
memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam
tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan
itu.” (QS. An-Nahl [16]: 58)
Kemudian cahaya Islam pun terbit menerangi kegelapan itu dengan
risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
memerangi segala bentuk kezaliman dan menjamin setiap hak manusia tanpa
terkecuali. Perhatikan Allah berfirman tentang bagaimana seharusnya
memperlakukan kaum wanita dalam ayat berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ
تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا
آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا
وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Hai orang-orang yang
beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan
janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari
apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan
pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian
bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa [4]:
19)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan
memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya:
اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729)
خَيْرُكُمْ
خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan
aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi,
dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam “ash-shahihah”: 285)
Dr. Abdul Qadir Syaibah berkata, “Begitulah kemudian
dalam undang-undang Islam, wanita dihormati, tidak boleh diwariskan, tidak halal
ditahan dengan paksa, kaum laki-laki diperintah untuk berbuat baik kepada
mereka, para suami dituntut untuk memperlakukan mereka dengan makruf serta
sabar dengan akhlak mereka.” (Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 10-11)
sumber:
https://muslim.or.id/9166-islam-menjaga-dan-memuliakan-wanita.html
0 komentar:
Posting Komentar